Monday, November 7, 2011

petunjuk LPSE Penyedia barang dan JAsa

Untuk dapat mengikuti Pengadaan barang dan jasa secara elektronik, Penyedia barang dan jasa mendaftra secara online pada website LPSE kemudian mengikuti verifikasi dokumen pendukung sebagaimana di persyaratkan oleh LPSE. Alur Proses pendaftaran Penyedia barang dan jasa di gambarkan sebagai berikut  : 
Untuk lebih jelas kita lihat di website di bawah ini:
http://www.pengadaannasional-bappenas.go.id/eproc/app?service=page/SyaratKetentuan2

No comments:

Post a Comment