Saturday, November 5, 2011

LPSE

LPSE-Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Mekanisme pengadaan pelelangan barang / jasa selalu menjadi satu agenda penting di hampir semua pemerintahan sampai saat ini. Terlebih tuntutan yang semakin besar dari masyarakat, Upaya memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa dapat semakin efisien, efektif, non diskriminatif, adanya kompetisi yang sehat antar penyedia jasa serta memiliki akuntabilitas tinggi.

pembentukan reformasi untuk good governance dibutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta lelang/penyedia jasa. Oleh karena itu menjadi tugas semua instansi untuk meningkatkan kualitas layanan pengadaan barang dan jasa dapat terus dilakukan. Penerapan aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik ini diharapkan  akan membuahkan proses pengadaan barang dan jasa efisien, efektif dan akuntabel.

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik. LPSE akan menjalankan fungsi Mengelola sistem e-Procurement, Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa, Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa dan Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.

No comments:

Post a Comment